Ngaji Fiqih Digital Nyambi Ngabuburit

Kamis, 15 Agustus 2013

Ngaji Fiqih Digital Nyambi Ngabuburit


Ngaji IT dan Ngabuburit bareng merupakan momentum yang diharapkan menjadi momentum pembangkit ghiroh bagi Muhammadiyah Information Technology Society Jatim, atau yang biasa disingkat MIT Society atau MIT saja. Ngaji IT yang di gagas melalui gurauan ringan di jejaring sosial facebook berakhir dengan direalisasikannya kajian Fiqh Digital.

Acara yang dilaksanakan di Taman Bungkul, Surabaya, ini dihadiri empat peserta yang juga merangkap menjadi pembicara. Kajian santai pada ahad, 29 Juli 2013, ini dimulai dengan obrolan mengenai fenomena pelanggaran-pelanggaran yang sering terjadi di dunia digital. Fenomena yang sangat menggelitik hati dan pikiran kita. Betapa banyak syubhat yang menjadikan diri kita tetap saja bergelimangan dosa yang samar. Padahal telah jelas bagi kita aturan agama Islam mengenai hukum yang meragukan.

Ngaji IT adalah upaya ijtihad sekelompok pemuda dalam rangka menjelaskan titik terang dari keraguan yang selama ini didiamkan oleh masyarakat awam. Selain itu, juga untuk menanggapi beberapa fenomena yang hukumnya yang tidak di temukan dalam al Qur’an maupun sunnah. Hal semacam ini pernah terjadi ketika Rosulullah SAW hendak mengutus Muadz bin Jabal ke negeri Yaman. Tanya nabi “Dengan apa kamu akan memutuskan perkara?”, “Dengan kitabullah", jawab Muadz. “Kalo tidak kamu temukan dalam kitabullah?”, “Aku akan memutuskan perkara berdasarkan sunnah nabi”, jawabnya lagi. “Kalau tidak kau temukan lagi?”, nabi bertanya lagi. “Aku akan berijtihad” jawab Muadz. Ijtihad Muadz bukan berarti beliau memutuskan perkara dengan logikanya saja, melainkan melalui segenap kecerdasan untuk mengeksplorasi al Qur’an dan sunnah secara lebih dalam. MIT Jatim mencoba untuk melakukan hal ini dengan mencanangkan materi silabus Fiqh Dakwah, yang akan menjadi PR kita bersama untuk menjadikan MIT lebih berkontribusi lagi dalam dunia perkembangan teknologi yang ada.

Adapun wacana materi silabus yang dicanangkan pada sore itu yakni: 1) Lisensi, 2) Hukum jual beli online, 3) Game online, 4) Cyber Crime, 5) Internet Sehat, 6) Revolusi Wifi, 7) Pernikahan Online, 8) Fenomena Upload Foto. Fiqh Digital yang menjadi tema besar dakwah MIT ini diharapkan akan mendapat banyak dukungan dari teman-teman yang bergerak dalam dakwah digital. Walaupun masih sedikit kesulitan mengenai minimnya jumalah tokoh ulama yang konsen dalam IT, MIT jatim berharap kedepannya informasi mengenai suksesnya ijtihad ini dapat berjalan lancar.[]

0 komentar :

Posting Komentar